PALEMBANG--Sejumlah perusahaan pertambangan baik yang memproduksi minyak maupun gas di Sumatra Selatan sampai kini kurang mentaati ketentuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga terkesan dibuang sembarangan.
Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Regional Sumatra, Sabar Ginting, Kamis, mengatakan, di Sumatra Selatan masih banyak ditemukan perusahaan pertambangan yang membuang limbah B3 tidak sesuai ketentuan.
Pemda tidak hanya akan memberikan sanksi, tetapi juga harus membina perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tersebut, katanya di sela rapat kordinasi dana alokasi khusus (DAK) Badan LH Sumsel, di Palembang.
Ia mengatakan, pengendalian pencemaran harus meliputi berbagai media yang harus dipantau secara terus menerus.
Monitoring terhadap sungai atau air, tanah, dan udara menjadi tanggung jawab yang harus tetap dijaga, baik pemerintah dan masyarakat, katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan pertambangan harus dikontrol secara benar, sehingga dapat dipastikan perusahaan migas tidak menyumbangkan pencemaran.
Pemda baik melalui gubernur, bupati atau wali kota juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada pelaku pencemaran, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan LH Sumsel, A Najib mengatakan, sejak tahun 2006 pihaknya telah memberikan sanksi kepada pelaku pencemaran terutama perusahaan tambang dan industri karet.
Tahun 2006 sebanyak empat perusahaan diberikan sanksi administrasi, sedang tahun 2007 tercatat tiga perusahaan tambang yang mendapat sanksi tertulis tersebut, katanya.
0 komentar:
Posting Komentar